Dalam kasus tewasnya Farhat, lanjut Huda Kementerian Pemuda dan Olah Raga perlu melakukan investigasi untuk memastikan ada tidaknya kesalahan SOP pertandingan tinju. Semua stake holder Porprov Jatim juga layak dimintai keterangan apalagi diketahui Farhat dan 80 atlet yang bertanding lainnya tidak tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Padahal semua pengurus olahraga wajib melaksanakan UU keolahragaan 11/2022. pasal 100 ayat 1 dan 2 terkait pemberian jaminan sosial bagi olahragawan dan pelaku olahraga," pungkasnya.***