Perppu Cipta Kerja Disahkan Menjadi UU, Dua Fraksi DPR RI Menyatakan Menolak Dalam Rapat Paripurna

- 21 Maret 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI. DPR RI sahkan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU).
Ilustrasi Gedung DPR RI. DPR RI sahkan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU). /Dok/dpr.go.id

Literasi News - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.

Rapat Paripurna DPR RI dalam pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.

Baca Juga: 15 Ucapan Menyambut Ramadhan 2023, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Setuju," jawab Anggota DPR peserta Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, seperti dilansir Antara.

Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.

Berbagai turunan UU Cipta kerja menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x