Dengan alasan hendak mengembalikan kartu pelajar, AG mengajak David untuk datang ke lokasi TKP.
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Bahkan, Mario Dandy saat ini dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sedangkan rekannya, Shane Lukas disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***