Literasi News - Pemkab Garut menetapkan kejadian luar biasa (KLB) penyakit difteri selama 10 bulan hingga November 2023. Hal itu sesuai dengan keputusan Bupati Garut tentang Penetapan KLB Penyakit Difteri.
Berdasarkan laporan dari Dinkes Kabupaten Garut tercatat ada delapan orang yang menjalani isolasi mandiri, tiga orang dirawat di rumah sakit, dan tujuh orang meninggal dunia dalam beberapa bulan terakhir.
Terkait KLB difteri di Kabupaten Garut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengemukakan bahwa kasus difteri berstatus KLB di Garut itu dipicu oleh keterlambatan imunisasi selama tiga tahun pandemi COVID-19.
"Difteri di Garut memang vaksinasinya kurang, gara-gara COVID-19 jadi agak berkurang," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seusai menghadiri agenda Lokapala 2023 yang diselenggarakan CISDI di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Kuota Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis Ditambah Tahun 2023, Ini Tujuannya Menurut Menkes
Menkes menjelaskan, respons Kemenkes dalam menindaklanjuti KLB difteri di daerah dengan cara mengejar ketertinggalan Imunisasi Diphteria Tetanus (DT) untuk mencegah sejumlah penyakit infeksi, seperti difteri, tetanus, dan pertusis atau bak rejan.
"Akan kami tangani. Sudah kirim tim ke sana. Daerah sana (Garut) imunisasi difterinya kurang," katanya seperti dilansir Antara.
Budi Gunadi Sadikin mengakui pandemi COVID-19 telah menyita energi seluruh tenaga kesehatan, sehingga berimplikasi pada ketertinggalan cakupan program imunisasi di daerah.