PPKM Resmi Dicabut Mulai Hari Ini Jumat 30 Desember 2022, Simak Pernyataan Presiden Jokowi

- 30 Desember 2022, 15:21 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai hari ini.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai hari ini. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Literasi News - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh pemerintah.

Pencabutan PPKM itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan mulai berlaku hari ini Jumat 30 Desember 2022.

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menjelaskan pertimbangan pemerintah dalam mencabut kebijakan PPKM tersebut.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada," tuturnya.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Diterbitkan Pemerintah, Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan "gas dan rem" yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

"Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali," katanya.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x