Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Kepada Seluruh Pemda

- 20 Desember 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi Kawasan Puncak Bogor.* Kemenkes terbitkan Surat Edaran (SE) kesiapsiagaan untuk menghadapi masa libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Ilustrasi Kawasan Puncak Bogor.* Kemenkes terbitkan Surat Edaran (SE) kesiapsiagaan untuk menghadapi masa libur Natal dan Tahun Baru 2023. /Pemkab Bogor

Tim tersebut terdiri atas unsur instansi atau pemangku kepentingan terkait di kabupaten/kota, dan unsur tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik selama masa libur.

Pemerintah daerah juga perlu menyelenggarakan Pos Kesehatan yang letaknya berdekatan dengan pos yang disediakan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan.

Baca Juga: Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Menhub: Tidak Ada Pembatasan Mobilitas Masyarakat

Pemda juga perlu menyiagakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, khususnya Puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat, pos Kesehatan, Public Safety Center (PSC) 119 untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain berikut rumah sakit rujukan COVID-19 sebagai antisipasi adanya peningkatan kasus COVID-19 akibat mobilisasi masyarakat.

Dalam surat tersebut, pemda berkewajiban menyiapkan posko vaksinasi COVID-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan pos kesehatan di tempat wisata, serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Pemda juga diminta berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus postif COVID-19.

Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Simak Prediksi Tanggalnya Menurut Jasa Marga

Bagi orang tua atau orang dewasa pendamping yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Kemenkes juga meminta Pemda melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh tim kesehatan dari dinas kesehatan kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x