Literasi News – Selangkah lagi, pulau wilayah Amerika Serikat (AS), Puerto Rico, akan segera mendapatkan status kemerdekaan.
Status baru Puerto Rico akan segera didapatkan setelah RUU Kemerdekaan ditentukan oleh DPR AS pada Kamis, 15 Desember 2022.
Sebuah komite DPR menyetujui Undang-Undang Status Puerto Rico untuk membuka jalan bagi pemungutan suara secara penuh pada Rabu, 14 Desember 2022 kemarin.
Baca Juga: Sosia Politika dan Librty.id Sebut Jalannya Revolusi Mental Perlu Pengawalan Bersama
Hal ini akan membuka peluang lebar bagi warga Puerto Rico untuk mendapatkan status kemerdekaan dari AS.
Puerto Rico merupakan sebuah pulau yang dihuni oleh penduduk 3,3 juta jiwa dengan tingkat kemiskinan yang tinggi.
Dengan penentuan RUU Kemerdekaan di DPR, Puerto Rico bisa mendapatkan kebebasan setelah menjadi wilayah AS sejak tahun 1898.
Aktivis telah berkampanye untuk penentuan nasib sendiri yang lebih besar termasuk status negara bagian selama beberapa dekade.
Ada enam referendum tentang topik ini sejak 1960-an, tetapi tidak mengikat. Sebab, hanya Kongres yang dapat memberikan status kenegaraan.