“Pemekaran Kota Cikampek ini adalah salah satu kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kebutuhan masyarakat Cikampek untuk mendapatkan akses pelayanan publik," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kota Cikampek masuk dalam usulan pemekaran daerah di Jawa Barat. Pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) juga menjadi salah satu program Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pada dasarnya, perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menyejahterakan Masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik, maupun melalui peningkatan daya saing Daerah.
Dalam acara Diseminasi Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru tersebut, dihadiri para kepala desa dan BPD dari 7 kecamatan, APDESI, juga para tokoh masyarakat.***