Simak! Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui Siakba Berikut Caranya

- 18 November 2022, 12:04 WIB
Simak! Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui Siakba Berikut Caranya.
Simak! Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui Siakba Berikut Caranya. //Arif Rahman/ Jurnalmedan.com

Literasi News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU Kabupaten/Kota.

Rekrutmen pendaftaran PPK dilakukan secara online dengan mengunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang dimulai pada 20 November sampai dengan 29 November 2022. Sementara untuk pendaftaran PPS dibuka pada 18 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.

Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024, sedangkan PPS pada 17 Januari 2023 - 4 April 2024.

Baca Juga: Link Twibbon Muktamar Muhammadiyah 2022, Memajukan Indonesia Mencerahkan Semesta

Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 banyak diminati berbagai khalayak publik mulai dari tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga masyarakat biasa.

Dengan begitu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x