Syarat Penerima Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis atau BPBL PT PLN Persero

- 13 Oktober 2022, 12:48 WIB
Syarat Penerima Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis atau BPBL PT PLN Persero.
Syarat Penerima Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis atau BPBL PT PLN Persero. /PLN/

Baca Juga: KKN Di Desa Penari Versi Extended Luwih Dowo, Luwih Medeni Tayang Akhir Tahun

Biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.

Berikut fasilitas yang akan diterima:

1. Pemasangan instalasi listrik rumah sebanyak 3 titik lampu + 1 stop kontak

2. Pemeriksaan dan pengujian instalasi Sertifikat Laik Operasi (SLO)

3. Penyambungan baru

4. Pengisian token listrik perdana secara gratis

Target sasaran pada tahun 2022 adalah 80.000 rumah dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 83.000 rumah atau meningkat 3.000 rumah.***

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah