Syarat Penerima Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis atau BPBL PT PLN Persero

- 13 Oktober 2022, 12:48 WIB
Syarat Penerima Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis atau BPBL PT PLN Persero.
Syarat Penerima Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis atau BPBL PT PLN Persero. /PLN/

Literasi News - Program bantuan pasang baru listrik gratis (BPBL) 2022 dan 2023 tidak memungkinkan semua orang bisa mendapatkan bantuan, tapi harus memenuhi syarat.

Salah satu syarat utamanya adalah para penerima bantuan harus terdaftar dalam DTKS kementerian yang menyelenggarakan, serta berdasarkan validasi kepala desa atau lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.

Lantas apa saja persyaratannya? Seperti dilansir literasinews.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id berikut syarat Penerima bantuan pasang baru listrik gratis:

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Kini Menjadi 10 Tahun, Berikut Syarat Permohonan Membuat Paspor

1. Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN

2. Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan

3. Terdaftar dalam DTKS kementerian yang menyelenggarakan

4 Berdomisili di daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal)

5. Berdasarkan validasi kepala desa atau lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL

Bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu akan menerima sejumlah kebermanfaatan, meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x