Literasi News - Masyarakat dihimbau menggunakan Listrik secara benar sesuai aturan yang ditetapkan oleh PT PLN agar terhindar dari pelanggaran pemakaian Listrik.
Penggunaan listrik sebaiknya digunakan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan pelanggaran.
Dengan menggunakan aturan yang sesuai, Masyarakat bisa terhindar dari sanksi baik berupa Pidana maupun Denda.
Baca Juga: Link Nonton Serigala Terakhir 2 Episode 6: Penguasa Tunggal
Ada 4 jenis pelanggaran penggunaan Listrik yang harus dipahami oleh masyarakat agar terhindar dari sanksi atau Denda.
1. Pelanggaran Golongan (P-I) atau Pelanggaran yang mempengaruhi batas daya
Contoh: Penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN dan Membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) atau Pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
Contoh: Penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran dan Mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Baca Juga: Miracle In The Cell No.7: Sinopsis, Daftar Pemian dan Jadwal Tayang di Bioskop