Literasi News - Seorang remaja berusia 17 tahun diperkosa ayah tiri, Ra (43) warga Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kini korban hamil lima bulan.
Perbuatan tersangka terhadap anak tirinya yang mengalami keterbatasan (Tuna wicara) terjadi sejak Januari hingga Mei 2022. Korban diperkosa lebih dari tiga kali di rumahnya.
Kapolsek Cibeber, Kompol Fallahudin mengatakan berdasarkan keterangan tersangka perbuatannya dipicu karena melihat kemolekan tubuh anak tirinya saat korban usai mandi.
Disebutkan Fallahudin, tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya itu lebih dari tiga kali hingga menyebabkan korban hamil lima bulan.
"Kali pertama diketahui oleh ibunya karena curiga dengan fisik korban. Setelah diperiksa ke bidan, dinyatakan hamil lima bulan. Lalu korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumah lebih dari tiga kali," kata Fallahudin, kepada wartawan, Senin.
Fallahudin mengungkapkan, tersangka kesehariannya buruh serabutan menikah dengan ibu korban tujuh tahun lalu.
"Perlakuan tersangka terhadap korban hampir kepergok oleh istrinya, tapi bisa mengelak. Ketika itu, ibu korban tidak menaruh kecurigaan lagi. Baru curiga saat melihat perubahan fisik anaknya, bagian perutnya terlihat buncit," jelasnya.
Fallahudin mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Desa Susukan, Kecamatan Campaka saat bersembunyi setelah aksi perbuatannya diketahui oleh istrinya.