Belasan Tersangka Pengedar Obat obatan Terlarang dan Sabu Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur

- 23 Mei 2022, 22:12 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Doni: Belasan Tersangka Pengedar Obat obatan Terlarang dan Sabu Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Doni: Belasan Tersangka Pengedar Obat obatan Terlarang dan Sabu Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Sebanyak 12.480 butir obat terlarang dan 73,89 gram narkoba jenis sabu-sabu berhasil disita jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat.

Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap 12 orang pengedar narkoba dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan sebanyak 12 orang pengedar narkoba yang berhasil ditangkap, yaitu DD, AS, IA, SMS, MS, MH, HF, AH, AAR, AS, HH, dan IS.

Disebutkan Doni, belasan orang pengedar narkoba itu mengedarkan barang haramnya dengan modus transfer, dan menempel narkoba di titik yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Sering Terjadi Akhir-akhir Ini, Menhub Sebut Di Antaranya Akibat Banyak PO Tak Terdaftar

"Untuk wilayah peredaran narkoba yang lebih banyak berada di wilayah Cianjur Kota, Cipanas, dan Cianjur bagian selatan. Penangkapan para tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir," jelasnya.

Dari tangan para tersangka, kata Doni, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12.480 butir obat terlarang dan sebanyak 73,89 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Doni, para pengedar yang berhasil di tangkap itu dikenakan pasal 112 (1), dan (2), pasal 114 (1), dan (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sampai seumur hidup.

Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak Menjangkit 16 Provinsi dan 82 Daerah, Ini Penjelasan Mentan

"Selain pasal tersebut, mereka juga kita kenakan pasal 196 dan 197 Undangan-undangan RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x