Kelima, perlu adanya regulasi tentang pemasukan dan pengeluaran hewan ternak dari dan ke Provinsi Jawa Barat.
Keenam, terlibatnya Kepolisian dalam pengaturan lalu lintas pengiriman hewan ternak.
Terakhir ketujuh, agar dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan Provinsi Jawa Barat lebih fokus/terarah sehingga akan memberikan dampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat maka Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan Provinsi Jawa Barat agar dipisah menjadi 2 (dua) Dinas yang
berbeda.
"Pertama, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat, kedua Dinas Perternakan Provinsi Jawa Barat," pungkasnya.***