Masyarakat Boleh Melepas Masker di Area Terbuka, Ini Syaratnya, Simak Penjelasan Presiden Jokowi

- 17 Mei 2022, 19:31 WIB
Presiden Joko Widodo menyebutkan pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka.
Presiden Joko Widodo menyebutkan pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka. /

Literasi News - Dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang sudah terkendali di Indonesia, pemerintah akhirnya melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022.

Presiden menjelaskan, pelonggaran aturan pemakaian masker tersebut hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," katanya.

Sementara bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Sepakbola SEA Games 2021 Live RCTI, 19 Mei 2022: Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Thailand

Selanjutnya, bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap.

"Bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujarnya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 16 Mei 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x