Mobil Parkir Liar di Kota Bandung Dikenai Sanksi Derek, Berikut Besaran Tarif Denda

- 30 Desember 2021, 17:11 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat menyaksikan operasional Bandung Mobil Derek (Bandrek) di Pet Park Cilaki, Kota Bandung, Kamis 30 Desember 2021. Mobil parkir liar atau sembarangan di Kota Bandung dikenai sanksi derek.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat menyaksikan operasional Bandung Mobil Derek (Bandrek) di Pet Park Cilaki, Kota Bandung, Kamis 30 Desember 2021. Mobil parkir liar atau sembarangan di Kota Bandung dikenai sanksi derek. /Humas Kota Bandung/

Denda

Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub maka dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek), di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.

Baca Juga: Kota Bandung Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan Dari Luar Kota Pada Masa Libur Akhir Tahun

Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan. "Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK," paparnya.

Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal Nomor 03 Tahun 2020, disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp245.000, mobil Rp525.000, dan mobil roda 6 Rp1.050.000

"Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderakan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah