Mobil Parkir Liar di Kota Bandung Dikenai Sanksi Derek, Berikut Besaran Tarif Denda

- 30 Desember 2021, 17:11 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat menyaksikan operasional Bandung Mobil Derek (Bandrek) di Pet Park Cilaki, Kota Bandung, Kamis 30 Desember 2021. Mobil parkir liar atau sembarangan di Kota Bandung dikenai sanksi derek.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat menyaksikan operasional Bandung Mobil Derek (Bandrek) di Pet Park Cilaki, Kota Bandung, Kamis 30 Desember 2021. Mobil parkir liar atau sembarangan di Kota Bandung dikenai sanksi derek. /Humas Kota Bandung/

Literasi News - Mobil (kendaraan roda empat atau lebih) yang parkir liar atau sembarangan di Kota Bandung dikenai sanksi derek.

Pada Kamis 30 Desember 2021, Bandung Mobil Derek (Bandrek) secara resmi mulai beroperasi untuk mengangkut kendaraan roda empat atau lebih yang terparkir tidak pada tempatnya di Kota Bandung.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar.

Menurut Yana, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Oleh karena itu, pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar.

"Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kota Bandung, Kamis 30 Desember 2021.

Yana menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu kepada siapapun yang melanggar. Misal jika kedapatan kendaraan berpelat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.

"Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," tuturnya.

Baca Juga: Kota Bandung Siapkan 20 Pos Pengamanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung E.M Ricky Gustiadi mengatakan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan dalam penegakan hukum. Inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung ini merupakan satu-satunya di Indonesia, karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.

"Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," ujarnya.

Denda

Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub maka dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek), di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.

Baca Juga: Kota Bandung Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan Dari Luar Kota Pada Masa Libur Akhir Tahun

Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan. "Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK," paparnya.

Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal Nomor 03 Tahun 2020, disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp245.000, mobil Rp525.000, dan mobil roda 6 Rp1.050.000

"Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderakan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya," tuturnya.

Editor: Hasbi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah