Sanksi Bagi Pengedar Rokok Ilegal, Pidana Paling Lama 5 Tahun Penjara

- 13 Desember 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /dnevnik.hr

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x