Rupiah Digital Diharapkan Bisa Bendung Serbuan Uang Kripto, Bank Indonesia Siapkan CBDC

- 13 Desember 2021, 10:16 WIB
Ilustrasi mata uang kripto.* Rencana Bank Indonesia (BI) untuk membuat rupiah digital dinilai bisa membendung serbuan uang kripto yang saat ini marak.
Ilustrasi mata uang kripto.* Rencana Bank Indonesia (BI) untuk membuat rupiah digital dinilai bisa membendung serbuan uang kripto yang saat ini marak. /Pixabay.com/Michael Wuensch.

Literasi News - Rencana Bank Indonesia (BI) untuk membuat rupiah digital dinilai bisa membendung serbuan uang kripto yang saat ini marak di tengah masyarakat.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) berencana mengembangkan CBDC (Central Bank Digital Currencies) atau rupiah digital.

Hingga saat ini, Bank Indonesia (BI) masih merumuskan dan mempertimbangkan secara seksama manfaat dan risiko CBDC. CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral.

"Rupiah digital diharapkan akan membendung gempuran uang kripto yang saat ini makin masif dipegang oleh masyarakat," kata Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin 13 Desember 2021, seperti dilansir Antara.

Heri menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Rupiah, sehingga kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Oleh karena itu, menurut Heri, masyarakat perlu diingatkan risiko menyimpan uang kripto sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki fundamental serta memiliki potensi fluktuasi yang besar.

"Meskipun ilegal dan memiliki risiko tinggi, namun banyak masyarakat yang menyimpan uang kripto. Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban uang kripto," tuturnya.

Baca Juga: Literasi Digital dan Keuangan Semakin Penting Seiring Meningkatnya Layanan Fintech

Dalam laporan Kajian Stabilitas Keuangan yang dirilis BI, jumlah investor kripto pada Juni 2021 diperkirakan telah mencapai kurang lebih 6,5 juta. Jumlah ini bahkan dua kali lebih banyak dibandingkan investor pasar saham yang mencapai sekitar 2,4 juta investor.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto, yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antaranews


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x