Guru Non Inpassing Tuntut Janji Kemenag, PGM Jawa Barat Siap Kawal

- 10 Desember 2021, 20:21 WIB
Guru Non Inpassing Tuntut Janji Kemenag, PGM Jawa Barat Siap Kawal.
Guru Non Inpassing Tuntut Janji Kemenag, PGM Jawa Barat Siap Kawal. /Dok DPW PGM Jawa Barat

“Memperjuangkan hak dan kesejahtraan guru madrsah bukan hanya tanggung jawab PGM, tetapi kita semua. Termasuk para pemangku kepentingan, penentu kebijakan, pemerintah, anggota DPR, Menteri Agama, bahkan sinergi dari Menteri Pendidikan dan semua pihak yang terkait dalam dunia pendidikan agar bersama-sama memperhatikan guru madrasah,” tanggap Ferry.

Perwakilan dari FGSNI Kabupaten Sukabumi Tedi Malik menyampaikan, anggota DPR RI dari Komisi VIII Bukhori, berjanji dan siap mengawal aspirasi dari para guru untuk mendapatkan SK Inpassing. “Kami akan terus berjuang. Mudah-mudahan segera ada titik terang. Tapi harus dikawal terus. Kalau sampai dibiarkan lagi, mungkin akan lama lagi prosesnya,” ujar Tedi.

Untuk diketahui, inpassing adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Bagi guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik maka bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sebagaimana diketahui, saat ini jumlah guru madrasah yang masih berstatus honorer di bawah Kementerian Agama sebanyak 864.000 orang. Sementara guru yang bersertifikasi dan sudah masuk kategori inpassing jumlahnya sekitar 250.000 orang.***

 

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah