Ketua Forkonas PP DOB Sebut Pembentukan Otonomi Daerah Bagian dari Cita-cita Reformasi

- 29 November 2021, 20:45 WIB
Ketua Forkonas PP DOB Sebut Pembentukan Otonomi Daerah Bagian dari Cita-cita Reformasi.
Ketua Forkonas PP DOB Sebut Pembentukan Otonomi Daerah Bagian dari Cita-cita Reformasi. /Instagram @syaifulhooda

Literasi News - Ketua Umum Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB), Syaiful Huda sebut agenda pembentukan otonomi daerah baru merupakan bagian dari semangat cita-cita reformasi.

Hal ini disampaikan Syaiful Huda dalam acara Sarasehan Otonomi Daerah yang digelar oleh Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) di Hotel Patrajasa Kabupaten Cirebon pada Minggu, 28 November 2021.

Huda menyampaikan agenda pembentukan otonomi daerah baru seperti halnya Provinsi Cirebon tidaklah ahistoris.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Senin 29 November 2021, Kasus Positif Bertambah 176 Orang dan Sembuh 419 Orang

"Sehingga agenda pembentukan daerah otonomi daerah bukan tanpa mandat politik. Jadi pembentukan derah otonomi daerah ini masih menjadi bagian dari spirit dan agenda reformasi kita," kata Syaiful Huda.

Salah satu agenda utama reformasi saat itu, bagaimana pemerintah dari pusat, provinsi hingga level daerah mampu melakukan percepatan pemerataan pembangunan. Kemudian percepatan pelayanan publik, dan menuntaskan disparitas berbagai persoalan yang dirasakan selama Orde Baru.

Bahwa kemudian dalam praktiknya pembentukan daerah otonomi baru di awal era reformasi masih ada kekurangan, menurut Huda, itu soal lain. Tetapi semangat untuk terus mempercepat akselerasi pemerataan pembangunan harus terus diperjuangkan.

Baca Juga: Operasi Lilin 2021 Siap Digelar, Sebanyak 179.814 Personel Gabungan Dikerahkan

"Itu sikap objektif pertama saya menyangkut pembentukan daerah otonomi baru ini sesungguhnya bukan agenda ahistoris. Tapi pembentukan daerah baru merupakan agenda sejarah reformasi kita, dan harus terus kita gaungkan," tegasnya.

Kedua, mengenai kondisi objektif hari ini pemerintah saat ini melakukan moratorium pembentukan daerah otonomi daerah baru. Namun, menurut Huda, hal itu masih bisa diperdebatkan.

Karena dalam banyak kasus, kebutuhan maupun kepentingan, tidak semuanya pembentukan daerah otonomi baru harus dimoratorium. Karena itu pula, Forkonas PP DOB mendesak dibukanya moratorium secara terbatas.

"Pemerintah boleh mempertahankan moratorium secara nasional, tapi pemerintah harus tetap membuka kebijakan moratorium secara terbatas," ucapnya.

Baca Juga: HUT Korpri Ke-50, Presiden Jokowi: Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Huda menyebutkan, moratorium terbatas sangat relevan hari ini. Ketika pemerintah akhir-akhir ini sedang mengupayakan lahirnya undang-undang terkait pemerintahan yang ada di Papua.

Salah satu amanat undang-undang tersebut adalah dimungkinkannya pembentukan provinsi baru di Papua. "Itu artinya, pemerintah sedang melakukan apa yang kami sebut moratorium terbatas," kata Huda.

Sehingga menurut Huda, salah satu provinsi yang layak mendapat afirmasi kebijakan moratorium terbatas adalah Jawa Barat. Dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, Jawa Barat sudah saatnya membentuk daerah otonomi baru.

Huda menyebutkan, dari 27 kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat, setidaknya sudah harus ada 11 sampai 12 daerah otonomi baru. Itu pemekaran di level daerah kota dan kabupaten.

Seiring dengan kondisi objektif di Jawa Barat, jika dibandingkan dengan provinsi terdekat seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, sudah ketinggalan jauh terkait pemekaran. Padahal secara populasi dan proporsi Jawa Tengah dan Jawa Timur di bawah Jawa Barat.

Baca Juga: Ameer Azzikra Meninggal Dunia, Berikut Pesan Menyentuh Hati dari Sang Istri Nadzira Shafa

Sehingga menurutnya, konteks pemekaran pada level provinsi, pembentukan Provinsi Cirebon sangat obyektif. Karena itu merupakan kebutuhan yang harus didorong terus menerus.

Terlebih ketika pemekaran level kabupaten/kota sudah menjadi agenda dan terjadi di Jawa Barat, yang memungkinkan untuk mewadahinya adalah dibentuknya provinsi otonomi baru.

Dalam konteks pemakaran, yang layak menjadi provinsi adalah Provinsi Cirebon. Karena secara geografis dan memiliki akar sejarah kuat di Jawa Barat.

"Bukan dalam rangka membuat kekuasaan baru atau rezim baru. Tapi semangat pembentukan otonomi daerah baru ini sebagai wujud cita-cita kita supaya masyarakat ingin semakin dekat dengan agenda pemerataan pembangunan dan agenda memperbaiki pelayanan publik dan seterusnya," terang Huda.

Sehingga agenda pembentukan Provinsi Cirebon sangat relevan dan sesuatu yang tidak mengada-ada. Menjadi histrois dan objektif yang perlu disampaikan kepda stakeholders dan semua pihak terkait.

Ketiga, pandangan objektif terkait pembentukan Provinsi Cirebon yaitu pada tataran regulasi. Forkornas PP DOB sudah terus menyampaikan secara terbuka ke pemerintah bahwa jika moratorim tetap berlangsung, maka dapat disandingkan dengan pembahasan terkait PP pembentukan daerah otonomi baru.

Menutut Huda dua hal tersebut merupakan sesuatu yang terpisah. Pemerintah hari ini masih belum membuka moratorium secara nasional, itu hal lain. Tapi agenda legislasi terkait PP pembentukan daerah otonomi baru harus tetap berjalan.

Baca Juga: Bens Leo Meninggal Dunia, Jurnalis Senior dan Pengamat Musik Tak Tergantikan

"Karena itu Forkornas PP DOB terus mendorong supaya secepatnya PP terkait pembentukan daerah otonomi baru diterbitkan pemerintah. Karena ini hal yang berbeda antara moratorium dengan PP pembentukan daerah otonomi baru. PP merupakan mandat undang-undang, sementara moratorium sepenuhnya menjadi kebijakan di level pemerintah," terangnya.

Selain itu, terbitnya PP tersebut juga supaya dinamika pembentukan daerah otonomi baru baik level daerah maupun provinsi di seluruh Indonesia masih ada caranya. PP akan menjadi rujukan karena di dalamnya mengatur sampai level teknis bagaimana pemekaran bisa dilaksanakan.

"Sejauh ini sudah kami suarakan ke Kemendagri dan alhamdulillah progresnya sudah cukup baik. Semoga paling lambat awal tahun 2021 pembahasan PP sudah sah dan ditandatangani presiden," tuturnya.

Terkahir, soal isu-isu negatif yang berkembang mengenai agenda pembentukan daerah otonomi baru harus dicegah bersama. Dengan meyakinkan publik terkait pentingnya agenda pembentukan daerah otonomi daerah secara objektif. "Tentu ini kita maknai sebuah amanah," ucapnya.

Isu negatif terus dilansir sejumlah pihak mengenai agenda pembentukan daerah otonomi baru. Salah satunya, isu daerah otonomi baru yang sudah dibentuk malah tidak jelas. Bahkan di ada beberapa daerah baru yang kolaps.

Dalam konteks itu, kata Huda, pemerintah harus objektif. Jika terjadi hal merugikan setelah dihitung cermat karena dulu ada kesalahan dalam pembentukan daerah otonmi daerah, maka pemerintah harus berani bersikap. Mencabut otonomi daerah tersebut.

Baca Juga: Pintu Masuk Internasional Diperketat, Kemenhub: Cegah Varian Baru Covid-19 Omicron

"Itu tidak masalah. Yang gak boleh itu, ketika ada kondisi objektif kemudian dengan alasan kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru, akibatnya tidak bisa dipenuhi," kata politisi PKB ini.

Karena itu, kebijakan moratoriun terbatas menjadi solusi terbaik. Sehingga, pemerintah tidak lagi terjebak dan berpihak dengan moratorium secara nasional.

Dalam Saresehan Presdium Pembentukan Provinsi Cirebon juga digelar diskusi panel terkait wacana pembentukan daerah otonomi baru. Hadir sebagai narasumber dalam diskusi Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional, Iwan Dwi Laksono, Ketua Tokoh Sunda Zaenaldi Zaenal, Pembina P3C, Yosep Yusdiana dan moderator Yuda Khaidar Nawawi.

Selain itu, saresehan bertajuk satu harapan satu tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Ciayumajakuning itu dihadiri narasumber dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Akmal hadir secara virtual.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x