Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memperketat pintu masuk internasional yang masuk ke Indonesia.
Langkah yang ditempuh Kemenhub itu terutama untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 yang muncul di Afrika Selatan, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, ke Indonesia.
"Penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional, baik itu di simpul transportasi udara, laut dan darat, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit Senin (29 November 2021, red)," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam keterangan di Jakarta seperti dilansir Antara.
"Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan," ujarnya.
Menhub menjelaskan, penyesuaian tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia. "Dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," ujar Budi Karya Sumadi.
Sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, menurut Menhub, di antaranya menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara.
Sebelas negara yang dimaksud, antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Baca Juga: Omicron Varian Baru Covid-19 Masuk Kategori Kewaspadaan Tinggi Menurut WHO, Ini Penjelasan Pakar
Adapun bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.