Sanksi ASN Penerima Bansos Perlu Dikaji, Simak Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo

- 18 November 2021, 20:18 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sanksi bagi ASN  yang menerima bansos perlu dikaji lebih lanjut.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sanksi bagi ASN yang menerima bansos perlu dikaji lebih lanjut. /Humas PAN RB

Baca Juga: Empat Provinsi Ini Masih Rendah Cakupan Vaksinasi Covid-19, Satgas Minta Kepala Daerah Berkoordinasi

Dari data tersebut tercatat 28.965 orang di antaranya merupakan PNS yang masih aktif dan sisanya adalah pensiunan.

Risma mengatakan ASN tidak memiliki hak untuk menerima bansos karena tidak sesuai dengan kriteria Kemensos, yakni memiliki pekerjaan tetap.

"Macam-macam, ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah," ucap Risma.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah