Sanksi ASN Penerima Bansos Perlu Dikaji, Simak Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo

- 18 November 2021, 20:18 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sanksi bagi ASN  yang menerima bansos perlu dikaji lebih lanjut.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sanksi bagi ASN yang menerima bansos perlu dikaji lebih lanjut. /Humas PAN RB

Literasi News - Sanksi atau hukuman bagi aparatur sipil negara (ASN) penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial agar bisa dikaji lebih lanjut.

Demikian disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Kamis 18 November 2021.

Menurut Tjahjo Kumolo, perlu ada pemeriksaan lebih dalam apakah ASN tersebut sengaja curang untuk mendapat bansos.

"Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak," kata Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Sekitar 31 Ribu ASN Terindikasi Menerima Dana Bansos, Mensos: Data Sudah Diserahkan ke BKN

Selain itu, menurut Menpan RB, perlu ada tinjauan pula terkait pemutakhiran data penerima bansos, sehingga masyarakat yang mendapatkan bantuan benar-benar berhak.

"Juga perlu dilakukan telaah terlebih dahulu mengenai proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak,” ujarnya menegaskan.

Tjahjo Kumolo menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai disebutkan bahwa penerima bansos adalah masyarakat yang tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers di Jakarta, mengungkapkan terdapat puluhan ribu ASN diduga menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai.

"Jadi, data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS (pegawai negeri sipil) itu ada 31.624 ASN," ujar Risma.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x