Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Kasusnya

- 25 September 2021, 15:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait penjemputan paksa Azis Syamsuddin yang diduga melakukan suap kasus DAK di Lampung Tengah
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait penjemputan paksa Azis Syamsuddin yang diduga melakukan suap kasus DAK di Lampung Tengah /Twitter/KPK/@KPK_RI

Dalam dakwaan, KPK menyatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS kepada Robin.

Uang tersebut diberikan agar Robin mengurus perkara korupsi dana alokasi khusus Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis dan Aliza.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah