Literasi News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka maling uang rakyat dengan nilai Rp2,1 miliar.
KPK juga menetapkan satu orang tersangka lain bernama Kedy Afandi dari pihak swasta dalam kasus maling uang rakyat yang melibatkan Bupati Banjarnegara ini.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam press rilis yanh digelar pada Jumat, 3 September 2021 malam.
Baca Juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin 1 dan 2 Melalui Aplikasi PeduliLindungi
Firli menyampaikan penetapan tersangka keduanya dilakukan usai pihaknya menemukan adanya bukti permulaan cukup.
"Kami tingkatkan melakukan penyidikan dan malam hari ini, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan dan KA (Kedy Afandi/pihak swasta)," kata Firli Bahuri dikutip Literasinews.com dari Antara Sabtu, 4 September 2021.
Setelah ditetapkan tersangka, KPK langsung melakukan penahahan kepada Budi Sarwono dan Kedy Afandi untuk 20 hari kedepan.
Untuk informasi, Budi Sarwono diduga maling uang rakyat terkait proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek infrastruktur selama tahun 2017-2018.