Cara Penggunaan Fitur Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi, Simak Penjelasannya

- 14 September 2021, 11:40 WIB
Cara Penggunaan Fitur Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi, Simak Penjelasannya.
Cara Penggunaan Fitur Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi, Simak Penjelasannya. /Tangkap layar YouTube.com/Peduli Lindungi

Literasi News - Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi wajib untuk digunakan sebagai pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, penggunaan modal trasportasi umum, masuk fasilitas umum dan tempat pariwisata.

Melalui Aplikasi PeduliLindungi, membantu pemerintah dalam mengamati kesehatan masyarakat dengan fitur Quick Response (QR) Code atau pindai (scan) QR code saat berada di fasilitas umum.

Scan barcode tersebut diperlukan sebagai filter, apakah pengunjung diizinkan untuk masuk suatu tempat atau tidak.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Vaksin di Kabupaten Subang, Selasa 14 September 2021

Setiap fasilitas umum nantinya menyediakan Barcode yang bisa di scan saat masuk (Check in) dan pada saat keluar (Check out).

Melalui fitur scan QR di setiap pintu masuk lokasi, maka pihak pengelola lokasi dapat mengatur kepadatan pengunjung.

Berikut cara scan barcode sertifikat vaksin di PeduliLindungi:

Baca Juga: Duel Young Boys vs MU, Barcelona vs Bayern Live di SCTV Malam Ini, Simak Jadwal Acara TV 14 September 2021

1. Buka atau Download dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store.

2. Selesai Instal, buka aplikasi dan buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK) atau login bagi yang telah mendaftar

3. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

4. Berikan akses izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera untuk menunjang aplikasi

5. Setelah berhasil daftar dan login, Anda akan melihat menu dashboard Aplikasi PeduliLindungi pilih menu Scan QR Code

Baca Juga: Enam Pemain Kayla Season 2 Tayang di Indosiar, Nama Asli dan Biodata, Ada Masayu Anastasia, Temmy Rahadi

6. Lalu akan muncul layar scan untuk barcode, scan barcode yang tersedia di fasilitas umum, seperti mall, tempat makan, tempat wisata, transportasi umum dan lainnya.

7. Setelah kita pindai, akan muncul informasi disertai barcode yang ditandai dengan warna hijau, oranye, atau merah yang memiliki arti tersendiri.

8. Jika menujukan warna hijau menandakan kita bisa melanjutkan aktivitas dalam ruang publik, warna oranye berarti kita diizinkan masuk dengan menyesuaikan kebijakan pengelola tempat, dan untuk warna merah menunjukkan kita tidak dapat memasuki area publik dan sangat diimbau untuk segera vaksinasi COVID-19.

9. Lakukan hal sama ketika keluar (Check out), dengan memindai kembali barcode yang tersedia.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Selasa 14 September 2021: Ada Kun Anta, Raden Kian Santang, Hingga Serbuan Halilintar

Perlu diketahui, Pemerintah akan mengembangkan Aplikasi PeduliLindungi dengan menambahkan kategori warna hitam dalam skrining aplikasi Pedulilindungi.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan warna hitam ini menjadi kategori orang yang teridentifikasi positif Covid-19 atau kontak erat.

"Pada minggu ini, kita akan melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi, akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang terindentifikasi positif Covid atau kontak erat," Kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, 30 Agustus 2021.

Dengan cara ini, pemerintah dapat lebih cepat melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus Covid-19.

“Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik maka mereka langsung dievakuasi isolasi atau dikarantina terpusat,” Ungkapnya.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah