Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Komisi X DPR RI : Beresiko Jangka Panjang Terhadap Demokrasi Indonesia

- 21 Juli 2021, 15:36 WIB
Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Komisi X DPR RI : Beresiko Jangka Panjang Terhadap Demokrasi Indonesia.
Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Komisi X DPR RI : Beresiko Jangka Panjang Terhadap Demokrasi Indonesia. /DPR RI/Azka/nvl

Literasi News - Keputusan Presiden Jokowi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI, yang didalamnya memperbolehakan rangkap jabatan rektor menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda turut angkat suara terkait dengan keputusan terbaru Presiden Jokowi ini.

Menurut Huda idealnya kampus sebagai institusi pendidikan sebagai central of excellence dan central of knowledge di Indonesia, kampus harus menjadi kekuatan yang tidak menjadi bagian dari pemerintahan.

Baca Juga: Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Positif Covid-19 Dua Kali, Begini Kondisinya

"Kampus harus menjadi kekuatan kritis menjadi ruang demokrasi, karena yang terpenting Indonesia ini menganut sistem demokrasi dan salah satunya mensyaratkan adanya kekuatan kekuatan kritis tersebut dan itu semuanya diwakili oleh kampus," kata Syaiful Huda dalam keterangannya yang di unggah di Instagram @syaifulhooda pada Rabu, 21 Juli 2021.

Selanjutnya Huda menyampaikan terkait dengan relasi antara kampus dengan rezim pemerintahan, menurut dia hubungan keduanya harus dipisah.

"Karena itu idealnya semestinya seluruh civitas akademika kampus dan seterusnya tidak boleh menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintaha," ujar Huda.

"Karena ini bisa mereduksi peran-peran yang tadi saya sampaikan di point pertama diatas," sambungnya.

Baca Juga: Gelar Qurban, DPC PKB Garut : Berkah untuk PKB dan Perjuangan Gus Muhaimin

Kendati demikian denga keluarnya PP ini, menurut Huda secara pragmatis bisa menuntaskan perdebatan yang hari ini sedang terjadi di ruang publik antara boleh dan tidak boleh.

"Keluarnya PP yang ditandatangani oleh Pak Presiden Jokowi artinya secara pragmatis ya perdebatan itu usai tuntas walaupun tidak menjawab dua poin yang pertama tadi itu," katanya.

Politisi PKB ini menilai sesungguhnya relasi antara kampus dengan negara semestinya tidak dalam relasi yang sifatnya mengkooptasi.

"Semestinya relasinya adalah kampus sebagai kekuatan otonom," katanya.

Baca Juga: Resmi, PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Berikut Keterangan Presiden Jokowi

Huda juga mengaku dengan adanya PP yang menyebabkan hubungan negara dan kampus yang bersifat kooptasi ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Namun ia memastikan pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini hingga akhir jabatan presiden

"Dan nanti kita akan melakukan langkah-langkah terobosan supaya ideal apa yang kita harapkan negara Indonesia sebagai negara demokrasi," ujarnya.

Huda berharap dengan begitu kampus sebagai salah satu institusi yang bisa memerankan kekuatan kritis watch dog bisa berjalan.

Baca Juga: Bocoran Film Series '9 Bulan' Episode 26 di WeTV: Akhir Dari Sebuah Perjanjian Karen, Andini Pulang Kampung

"Kita lihat nanti revisi regulasinya saya tidak ingin masuk pada perdebatan yang sifatnya soal teknis," papar Huda.

"Walaupun dengan relasi ini artinya menjadikan kampus sebagai kekuatan kritis watch dog tidak bisa kita capai kalau relasinya yang diinginkan semacam itu. Jadinya akan beresiko jangka panjang bagi kesehatan demokrasi Indonesia," tandasnya.

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Instagram @syaifulhooda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah