Komisi X DPR Dukung Tenaga Terapis Olahraga Masuk Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional

- 17 Juni 2021, 16:46 WIB
Komisi X DPR Dukung Tenaga Terapis Olahraga Masuk Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional
Komisi X DPR Dukung Tenaga Terapis Olahraga Masuk Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional /Dok Antara/

Literasi News - Perkumpulan Terapis Olahraga Indonesia (PTOI) lakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR. Hal itu dilakukan untuk mendorong tenaga terapis olahraga ke dalam Undang-Undang No 3 tahun 2005.

Ketua Umum PTOI Chairul Umam, menyampaikan paparan secara virtual yang disiarkan langsung di youtube Komisi X tentang organisasi yang pertama dan satu-satunya sebagai wadah para terapis olahraga.

"Para terapis olahraga sudah banyak berkontribusi dalam kegiatan olahraga nasional dan internasional," ujar Chairul Umam, dalam siaran YouTube, Kamis 17 Juni 2021.

Baca Juga: Komisi X Dorong 2,5% APBN Dialokasikan untuk Olahraga

Dia menyampaikan, tugas terapis olahraga untuk memulihkan kondisi atlet setelah latihan, setelah bertanding, dan pemulihan saat cedera olahraga agar saat bertanding mencapai puncak performanya.

"Keberadaan terapis olahraga sangat dibutuhkan para atlet setiap cabang olahraga, namun belum diakui oleh undang-undang," tambahnya.

Karenanya, lewat RDPU dengan Komisi X DPR, Chairul menyampaikan, agar memposisikan tenaga terapis olahraga ke dalam Undang-Undang No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Baca Juga: Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda Geram Soal Wacana PPN Jasa Pendidikan

Komisi X DPR RI langsung menanggapi dengan baik sekaligus mendukung penyampaian dari beberapa perwakilan PTOI, baik yang disampaikan Chairul Umam, maupun rekan-rekannya dr. Zeth, Dharma, Putra Wira dan Dwi Handoko.

Fraksi PKB menyampaikan keberadaan PTOI sangat membantu sekali untuk atlet baik pasca cedera saat bertanding atau latihan. Selain itu sangat berpotensi membuka lapangan pekerjaan.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah