Menurutnya pelanggar tersebut hanya melakukan kesalahan ringan yakni buka usaha di masa PPKM Darurat.
Karena itu ia meminta pihak keamanan untuk mempertimbangkan lagi penerapan sanksi penjara dan denda yang diberlakukan saat ini
"Toh kesalahannya sangat ringan 'buka usaha' ya kita edukasi prokes tapi ga gini juga. Mohon pertimbangan. Karena memenjarakan pelanggar ppkm itu tidak solutif. Mreka buka kedai karena ga tau bsk makan apa. Apalagi denda 5 juta," tulisnya lagi.***