NU dan Muhammadiyah Kompak Imbau Dana Kurban untuk Atasi Warga yang Terpapar Covid-19

- 17 Juli 2021, 14:24 WIB
NU dan Muhammadiyah Kompak imbau dana kurban untuk atasi warga yang terpapar Covid-19
NU dan Muhammadiyah Kompak imbau dana kurban untuk atasi warga yang terpapar Covid-19 /Kemenag.go.id/

Literasi News - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah mengimbau masyarakat mendonasikan dana kurban untuk membantu warga terdampak Covid-19.

"Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial-ekonomi," dikutip literasinewa.com dari Surat Edaran PBNU 4162/C.I.34/07/2021 yang diunggah di laman kemenag.go.id, Sabtu 17 Juli 2021.

"Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan dibelikan hewan, untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19," tulisnya.

Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19, dr Reisa Tidak Sarankan Penggunaan Masker Dobel pada Anak, Begini Penjelasannya

Surat edaran ini terbit pada 28 Dzulqa'dah 1442 H atau 9 Juli 2021. SE ini ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sekjen PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Meski demikian, PBNU mempersilakan warga yang mampu bila ingin tetap membeli hewan kurban, serta membantu warga terdampak Covid-19.

"Warga nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak Covid-19, dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban dipersilakan untuk melaksanakan keduanya," demikian tertulis dalam poin d edaran tersebut.

Dalam ketentuan lainnya, edaran ini menjelaskan, tempat-tempat yang dinyatakan aman dari Covid-19 oleh pemerintah setempat dan satgas Covid-19 dapat melaksanakan Salat Iduladha di masjid/mushala dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Pelanggar PPKM Darurat Jangan Langsung Didenda

Sedangkan daerah yang menjalankan PPKM Darurat diminta untuk tidak melaksanakan salat di masjid/mushala atau lapangan.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x