Viral, Satgas Covid-19 Karawang Bubarkan 3 Tempat Karaoke dan 2 Cafe

- 24 Juni 2021, 14:42 WIB
Proses pembubaran aktivitas di tempat karoke dan cafe oleh Satgas Covid-19 Karawang.
Proses pembubaran aktivitas di tempat karoke dan cafe oleh Satgas Covid-19 Karawang. /Pikiran Rakyat/Dodo R

Literasi News - Sebanyak tiga karaoke dan dua cafe yang berlokasi di Karawang Kota dibubarkan tim Satuan Tugas Percepatan Penangan Covid-19 (Satgas Covid-19). Giat itu dilakukan Rabu malam 23 Juni 2021.

Tempat karaoke dan cafe itu dinilai telah melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor: 443/3635–Disperindag Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Diketahui, surat edaran tersebut tertuang tempat karaoke dan cafe tidak boleh beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB. Tapi tempat usaha itu kedapatan masih beroperasi di atas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Covid-19 di Karawang Membludak, Kades Salahkan Bupati Cellica Nurrachadiana

Pembubaran dipimpin langsung olah Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Rama Samtama Putra bersama Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo.

Adapun tempat karaoke dan cafe yang dibubarkan adalah Karaoke The Rain dan Blue Sky yang berlokasi di kawasan Galuh Mas Karawang, Karaoke de Sultan dan Cafe Old Town di kawasan Grand Taruma Karawang dan cafe The Eagle di sekitar kawasan GOR Panathayuda.

Menurut Dandim 0604 Karawang, Lekol Inf Medi Hariyo Wibowo, ada dua karaoke yang di depan terlihat tutup dengan mematikan lampu, namun di dalam masih beoperasi.

Baca Juga: Komisi II DPRD Jabar Ingatkan Gubernur Bidang Pembangunan Ekonomi Masuk Skala Prioritas

Saat tim Satgas Covid-19 masuk ke dalam untuk memeriksa ternyata masih ada tamu yang bernyanyi ditemani pemandu lagu.

"Kami tim gabungan Satgas Covid-19 Karawang melaksanakan sosialisasi imbauan sekaligus operasi penegakan disiplin sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor: 443/3635–Disperindag tahun 2021 tentang Perubahan Perpanjangan Ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan COVID-19 di Karawang," ujar Medi.

Menurutnya, tim Satgas melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumkah tempat hiburan malam (THM).

Baca Juga: Innalilahi, Wakil Ketua DPRD Karawang H Deden Rahmat Meninggal Dunia

Mereka yang kedapatan masih melakukan aktivitas langsung dibubarkan. Tamu maupun pengelolanya diingatkan jika Karawang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Dia berharap, semua pihak harus berperan aktif dalam mencegah penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan.

"Mereka bersedia untuk menghentikan aktivitasnya lalu para pengunjung juga, membubarkan diri dengan tertib," jelas Medi.

Dalam kesempatan tersebut, Medi mengajak masyarakat Karawang agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Semua warga harus selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: 384 Balita di Karawang Terserang Covid-19, Ini Penyebabnya

"Hanya malalui dukungan dan peran serta masyarakat penyebaran Covid-19 bisa dihentikan," imbuhnya.

PPKM Mikro di Kabupaten Karawang kembali diperpanjang untuk ke 10 kalinya. Pemberlakuan PPKM Mikro kali ini dimulai dari tanggal 22 juni 2021 hingga 05 juli 2021.

Pemkab Karawang juga menutup semua tempat wisata dan tempat hiburan serta membatasi jam operasional tempat usaha.***

Disclaimer : Berita ini pernah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul "Langgar PPKM, Aktivitas 3 Tempat Karaoke dan 2 Cafe Dibubarkan Satgas Covid-19 Karawang #janganbandel"

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah