“Kami sangat mengapresiasi bantuan Polda Jatim dalam penangkapan dua WNI yang diduga mencuri data pribadi ribuan Warga Negara AS," kata John Kim Senin, 19 April 2021 dikutip dari Literasinews.com dari Tribratanews.
Ia juga menyampaikan keberhasilan Polda Jatim ini adalah wujud kerjasama yang kuat dalam penanganan kejahatan di dunia maya.
“Penangkapan ini melambangkan kerja sama penegakan hukum yang kuat antara kedua negara kita, kemitraan yang menggarisbawahi kolaborasi kita dalam memerangi kejahatan dan tekad kita bersama untuk melihat keadilan ditegakkan. Kami akan terus mendukung upaya Indonesia untuk memerangi kejahatan transnasional dan dunia maya di semua tingkatan,” katanya.
Baca Juga: Tabrakan, Truk vs Avanza di Jalan Raya Jonggol Cikalongkulon Cianjur, Satu Tewas Tiga Luka Berat
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan pihak FBI akan membuka penyidikan tersendiri atas kasus ini. Karena, ada 30 ribu warga di 14 negara bagian Amerika Serikat yang menjadi korban.
Data ini kemudian diserahkan dua tersangka pada DPO untuk kepentingan mencairkan dana bantuan pandemi COVID-19 atau Pandemic Unemployment Assistance (PUA) dalam bentuk krypton bitcoin. Kedua pelaku yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo.
“Keuntungan yang telah diterima oleh SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar 30.000 USD sekitar Rp. 420 juta yang digunakan tersangka untuk berlibur, membayar hutang dan ke tempat hiburan,” paparnya.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, mendapat uang Rp 60 juta selama menjalankan aksinya. Keuntungan yang didapatkan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang Rupiah.***