Polda Jatim Dapatkan Apresiasi FBI Usai Menangkap Pelaku Kejahatan Siber Kepada Warga AS

- 20 April 2021, 20:19 WIB
Ilustrasi kejahatan siber di dunia digital.
Ilustrasi kejahatan siber di dunia digital. /Pixabay

Literasi News - Federal Bureu Of Investigation (FBI) mengungkapan apresiasi Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang berhasil meringkus dua orang pelaku kejahatan siber.

Kasus kejahatan siber berupa website palsu  scampage itu telah membobol data 30 ribu warga Amerika Serikat untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA).

Pelaku kejahatan siber dalan kasus scampage ini telah melalukan aksinya sejak bulan Mei 2020 hingga Maret 2021.

Baca Juga: Kemendikbud Akui Adanya Kesalahan Teknis Soal Buku Kamus Sejarah Indonesia

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Serie A 21-23 April 2021, Spezia vs Inter Milan, Roma vs Atalanta Live di beIN Sports

Ungkapan apresiasi itu diungkapkan Legal Attache FBI untuk Indonesia John Kim di Surabaya.

Menurut John Kim Rencananya, kasus ini akan dibuka di sana untuk dilakukan penyidikan tersendiri.

John Kim juga menyebut pihaknya akan mendukung penanganan kejahatan internasional yang dilakukan Polda Jatim.

Baca Juga: Aktivis Idea Institute Menolak Kehadiran Junta Militer Myanmar di KTT Asean Jakarta

Baca Juga: Bayi Lahir di Rumah Sakit Dapat Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Baru Dengan Layanan Bala Putra Dewa

“Kami sangat mengapresiasi bantuan Polda Jatim dalam penangkapan dua WNI yang diduga mencuri data pribadi ribuan Warga Negara AS," kata John Kim Senin, 19 April 2021 dikutip dari Literasinews.com dari Tribratanews.

Ia juga menyampaikan keberhasilan Polda Jatim ini adalah wujud kerjasama yang kuat dalam penanganan kejahatan di dunia maya.

“Penangkapan ini melambangkan kerja sama penegakan hukum yang kuat antara kedua negara kita, kemitraan yang menggarisbawahi kolaborasi kita dalam memerangi kejahatan dan tekad kita bersama untuk melihat keadilan ditegakkan. Kami akan terus mendukung upaya Indonesia untuk memerangi kejahatan transnasional dan dunia maya di semua tingkatan,” katanya.

Baca Juga: Tabrakan, Truk vs Avanza di Jalan Raya Jonggol Cikalongkulon Cianjur, Satu Tewas Tiga Luka Berat

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan pihak FBI akan membuka penyidikan tersendiri atas kasus ini. Karena, ada 30 ribu warga di 14 negara bagian Amerika Serikat yang menjadi korban.

Data ini kemudian diserahkan dua tersangka pada DPO untuk kepentingan mencairkan dana bantuan pandemi COVID-19 atau Pandemic Unemployment Assistance (PUA) dalam bentuk krypton bitcoin. Kedua pelaku yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo.

“Keuntungan yang telah diterima oleh SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar 30.000 USD sekitar Rp. 420 juta yang digunakan tersangka untuk berlibur, membayar hutang dan ke tempat hiburan,” paparnya.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, mendapat uang Rp 60 juta selama menjalankan aksinya. Keuntungan yang didapatkan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang Rupiah.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x