Simak, Perubahan Aturan Untuk Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai April 2021

- 4 April 2021, 09:42 WIB
Ilustrasi. Ada Perubahan Aturan Untuk Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai April 2021 Terkait Persyaratan Perjalanan
Ilustrasi. Ada Perubahan Aturan Untuk Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai April 2021 Terkait Persyaratan Perjalanan /KAI/

Literasi News - Perjalanan KA jarak jauh kini ada perubahan aturan yang diberlakukan di bulan April 2021, di antaranya terkait syarat perjalanan. Calon penumpang yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.

Sementara untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam, sebelum jadwal keberangkatan KA. Demikian dikutip Literasinews dari laman Antara.

Baca Juga: Saksikan Samudra Cinta dan Dari Jendela SMP, Berikut Jadwal SCTV Hari Ini Minggu, 4 April 2021

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan KAI Daop 2 telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di empat stasiun yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, dan Banjar.
 
Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, lanjutnya, 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih).

"Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan," katanya.

Baca Juga: BMKG : Waspadai Cuaca Ekstrem Sepekan Ke Depan 3-9 April 2021, Terdeteksi Dua Bibit Siklon Tropis

Selain itu, Daop 2 juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp105.000 di empat stasiun yakni Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, dan Banjar.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
 
Para pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah, melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Baca Juga: Tim Densus Antiteror 88 Mabes Polri Menangkap Penjual Air Gun Kepada Pelaku Teror ZA di Banda Aceh

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x