Shabri Lubis dan Empat Terdakwa Lain Akan Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab

- 30 Maret 2021, 09:16 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil swab test Covid-19, Habib Rizieq Shihab menyampaikan eksepsinya dalam sidang offline di PN Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021./
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil swab test Covid-19, Habib Rizieq Shihab menyampaikan eksepsinya dalam sidang offline di PN Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021./ /Antara Foto/Hafidz Mubarak A

Baca Juga: BMKG Hari ini, 30 Maret 2021. Waspada Hujan Sedang dan Lebat Pagi hingga Malam di Jawa Barat

"Perkara nomor 221 (Petamburan), 222 dan 226 (Megamendung). Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, agenda, pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa/pengacara," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal Selasa, 30 Maret 2021.

Agar dapat disaksikan oleh publik, Alex juga menyampaikan sidang Habib Rizieq ini akan disiarkan langsung dikanal Youtube PN Jakarta Timur.

"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," papar Alex.

Baca Juga: Kebocoran Tangki Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Indramayu

Baca Juga: Saksikan Ikatan Cinta dan Amanah Wali S4, Berikut Jadwal RCTI Hari Ini Selasa, 30 Maret 2021

Dalam sidang sebelumnya Habib Rizieq telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi atau gugatan.

Dalam pembacaan dakwaan ia didakwa terkait tiga kasus yakni kerumunan Petamburan, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan pemalsuan test swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Atas kasus tersebut Rizieq dikenai pasal berlapis dimana salah satu hukumannya ia terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com).***

 

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah