Pengacara Rizieq Shihab Yakin Sidang Pra Pradilan Kliennya Dapat Dikabulkan Oleh Hakim

- 12 Maret 2021, 16:01 WIB
Sengketa lahan Megamendung, Habib Rizieq Shihab di Laporkan ke Bareskrim Polri.
Sengketa lahan Megamendung, Habib Rizieq Shihab di Laporkan ke Bareskrim Polri. / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/

Menurutnya lagi, dua surat perintah penyidikan tersebut boleh saja dikeluarkan, akan tetapi dalam konteks nomor surat yang sama.

Sementara itu ia menyebutkan dalam kasus Rizieq Shihab nomor surat berbeda, padahal perkara yang dilakukan merupakan satu perkara.

Baca Juga: Mendikbud : Ada Tiga Kriteria Peserta Seleksi Guru PPPK 2021 Bakal Mendapat Bonus

"Contoh nomor perkara di pengadilan walaupun hakim dimutasi ketua pengadilan membuat penetapan hakim baru untuk melanjutkan perkara cuman waktu dia menetapkan nomor perkara tetap (tidak berubah) hanya hakim yang diganti begitu juga kalau di surat perintah penyidikan semestinya walaupun ada perintah baru nomornya tetap," ungkapnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini sidang pra pradilan Rizieq Shihab terkait sah atau tidaknya terkait penangkapan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada pekan depan, sidang ini akan memasuki pada putusan pengadilan, dan rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Maret 2021 mendatang.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)

 

 

 

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah