Literasi News - Fakta baru ditemukan dalam peristiwa kecelakaan maut bus Sri Padma Kencana yang terjadi di Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi fakta baru tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) bersama pihak kepolisian.
Disebutkan fakta baru bus yang mengangkut rombongan peziarah SMP IT AL- Muawanah Cisalak Subang ini tidak mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, HN Diciduk Jajaran Polsek Sukaluyu Cianjur
"Bus ini telat melakukan uji KIR. Bus pariwisata Sri Padma Kencana ini juga ternyata belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhubungan Darat,” tutur Budi Setiyadi, dikutip Literasinews.com dari PMJNews Jum'at, 12 Maret 2021.
Bahkan Budi Setiyadi juga mengungkapkan bus Sri Padma Kencana ini juga tidak memiliki izin usaha pariwisata.
“Bahkan bus ini juga tak ada izin usaha pariwisatanya ya," terangnya.
Baca Juga: Mendikbud : Ada Tiga Kriteria Peserta Seleksi Guru PPPK 2021 Bakal Mendapat Bonus
Padahal menurutnya, perizinan seharusnya sudah wajib dilakukan bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi.