Didalam perpres tersebut disebutkan industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Melalui izin tersebut nantinya koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Perpres ini kemudian menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk MUI, selain itu dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menyatakan hal yang sama bahwa manfaat minuman keras ini lebih sedikit daripada mudharatnya.***