Beda Pendapat, Pengamat Sebut Perpres Minuman Alkohol dapat Menggerakan Ekonomi Daerah

- 2 Maret 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi Minuman Keras
Ilustrasi Minuman Keras /Pixabay/

Literasi News - Ditengah gencaranya penolakan terharap Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang melegalisasi investasi minuman keras, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah memberikan pendapat berbeda.

Piter Abdullah menyebutkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalisasi invetasi minuman keras itu dapat menggerakan perekonomian daerah.

Menurutnya investasi minuman keras akan diizinkan apabila Gubernur sebagai Kepala Daerah mengajukan usulan.

Baca Juga: Kontak Tembak dengan Satgas Madago Raya, Dua Orang Teroris Mujahidin Indonesia Timur Tewas

"Perpres ini membuka investasi minuman beralkohol tidak di seluruh Indonesia dan sifatnya bottom up. Investasi diizinkan apabila Gubernur sebagai pemimpin daerah mengajukan usulan," Ungkap Piter Abdullah dalam pernyataannya, Selasa, 2 Maret 2021.

Sebagaimana dikutip Literasinews.com dari laman Antara, Piter menjelaskan Investasi minuman keras bisa mendorong perekonomian daerah terutama yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.

Wilayah yang dikunjungi tersebut seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Baca Juga: KPK Sebut Ada kemungkinan Tersangka Lain dalan Kasus Korupsi yang Menjerat Nurdin Abdullah

"Meskipun negara kita mayoritas Muslim tetapi ada daerah yang mayoritas non muslim dan ada daerah-daerah tersebut yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara," jelasnya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x