Beda Pendapat, Pengamat Sebut Perpres Minuman Alkohol dapat Menggerakan Ekonomi Daerah

- 2 Maret 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi Minuman Keras
Ilustrasi Minuman Keras /Pixabay/

Literasi News - Ditengah gencaranya penolakan terharap Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang melegalisasi investasi minuman keras, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah memberikan pendapat berbeda.

Piter Abdullah menyebutkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalisasi invetasi minuman keras itu dapat menggerakan perekonomian daerah.

Menurutnya investasi minuman keras akan diizinkan apabila Gubernur sebagai Kepala Daerah mengajukan usulan.

Baca Juga: Kontak Tembak dengan Satgas Madago Raya, Dua Orang Teroris Mujahidin Indonesia Timur Tewas

"Perpres ini membuka investasi minuman beralkohol tidak di seluruh Indonesia dan sifatnya bottom up. Investasi diizinkan apabila Gubernur sebagai pemimpin daerah mengajukan usulan," Ungkap Piter Abdullah dalam pernyataannya, Selasa, 2 Maret 2021.

Sebagaimana dikutip Literasinews.com dari laman Antara, Piter menjelaskan Investasi minuman keras bisa mendorong perekonomian daerah terutama yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.

Wilayah yang dikunjungi tersebut seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Baca Juga: KPK Sebut Ada kemungkinan Tersangka Lain dalan Kasus Korupsi yang Menjerat Nurdin Abdullah

"Meskipun negara kita mayoritas Muslim tetapi ada daerah yang mayoritas non muslim dan ada daerah-daerah tersebut yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara," jelasnya.

Dia juga mengakui bahwa isu minuman beralkohol adalah isu sensitif, tapi menurut dia jangan diartikan bahwa pemerintah mendukung masyarakat konsumsi alkohol.

"Isu minuman beralkohol sangat sensitif. Perpres ini jangan diartikan pemerintah mendukung masyarakat meminum alkohol," tuturnya.

Baca Juga: Sepekan Terakhir, Harga Sejumlah Komoditas Bahan Pokok di Pasar Tradisional Cianjur Alami Kenaikan

Karena hal itu bahkan Piter mengusulkan kebijakan lanjutan untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol yaitu dengan pengenaan cukai atau melarang masyarakat secara langsung untuk minum minuman beralkohol.

Agar penerapan investasi ini tidak melenceng dari yang ditetapkan dalam perpres, Piter mengingatkan penerapan ketentuan tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang jelas dan efektif.

"Menjaga masyarakat untuk tidak meminum minuman beralkohol adalah konteks kebijakan yang lain," pungkasnya.

Baca Juga: Urus KTP, KK, Akta dan Lainnya Tak Perlu Ke Kantor Dukcapil, Cukup Gunakan Layanan Online Nagita

Perlu diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021 lalu, dari perpres tersebut memberikan kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Didalam perpres tersebut disebutkan industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Baca Juga: Antusiasme Vaksin Tinggi, Ketua Komisi X Dukung Industri Pertunjukan Mulai Dibuka

Melalui izin tersebut nantinya koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya.

Salah satu alasan pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal, sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.***

 

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x