Beda Pendapat, Pengamat Sebut Perpres Minuman Alkohol dapat Menggerakan Ekonomi Daerah

- 2 Maret 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi Minuman Keras
Ilustrasi Minuman Keras /Pixabay/

Dia juga mengakui bahwa isu minuman beralkohol adalah isu sensitif, tapi menurut dia jangan diartikan bahwa pemerintah mendukung masyarakat konsumsi alkohol.

"Isu minuman beralkohol sangat sensitif. Perpres ini jangan diartikan pemerintah mendukung masyarakat meminum alkohol," tuturnya.

Baca Juga: Sepekan Terakhir, Harga Sejumlah Komoditas Bahan Pokok di Pasar Tradisional Cianjur Alami Kenaikan

Karena hal itu bahkan Piter mengusulkan kebijakan lanjutan untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol yaitu dengan pengenaan cukai atau melarang masyarakat secara langsung untuk minum minuman beralkohol.

Agar penerapan investasi ini tidak melenceng dari yang ditetapkan dalam perpres, Piter mengingatkan penerapan ketentuan tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang jelas dan efektif.

"Menjaga masyarakat untuk tidak meminum minuman beralkohol adalah konteks kebijakan yang lain," pungkasnya.

Baca Juga: Urus KTP, KK, Akta dan Lainnya Tak Perlu Ke Kantor Dukcapil, Cukup Gunakan Layanan Online Nagita

Perlu diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021 lalu, dari perpres tersebut memberikan kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Didalam perpres tersebut disebutkan industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x