Menurut Putu Kariaman juga menyebutkan bahwa bayi tersebut saat ini membutuhkan penanganan kesehatan.
"Yang bersangkutan suami istri belum terdata di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), maka Pemerintah Desa wajib mendata yang bersangkutan melalui Puskesos Desa," katanya.
Baca Juga: Lima RW di Kabupaten Garut Diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Hingga 8 Maret
Ia pun menerangkan pendataan bayi ini agar mempermudah kedepannya bayi ini untuk memperoleh program-program bantuan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
"Ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Daerah maupun pusat melalui Dinsos Buleleng akan terus berupaya untuk kesejahteraan Masyarakatnya dan akan terus melakukan pendampingan guna memantau kesehatan yang bersangkutan," terangya.***(Imam Reza W/PotensiBadung.com)