Lima RW di Kabupaten Garut Diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Hingga 8 Maret

- 27 Februari 2021, 11:54 WIB
Tim patroli Covid-19 di Kabupaten Garut memberikan masker kepada pedagang. Saat ini di Kabupaten Garut ada lima RW yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Tim patroli Covid-19 di Kabupaten Garut memberikan masker kepada pedagang. Saat ini di Kabupaten Garut ada lima RW yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). /Pemkab Garut

Literasi News - Lima RW di Kabupaten Garut diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Hal ini tercantum dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 443/Kep.88-Kesra/2021 tentang Penetapan Wilayah dan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanganan Covid-19.

“Jangka waktu pelaksanaan PSBM dalam penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud diktum kesatu, paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021,” demikian tercantum dalam Kepbup Garut Nomor 443/Kep.88-Kesra/2021, tanggal 23 Januari 2021 yang ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan.

Dikutip Literasinews dari laman resmi Pemprov Jabar, Pemkab Garut akan melaksanakan PSBM di lima Rukun Warga (RW) tersebar di lima kecamatan, yakni Tarogong Kidul, Kadungora, Cilawu, Kecamatan Cibiuk, dan Sucinaraja. Sedangkan untuk jangka waktu pelaksanaannya hingga 8 Maret 2021.

Baca Juga: Saksikan Ikatan Cinta dan Dunia Terbalik, Berikut Jadwal RCTI Hari Ini Sabtu, 27 Februari 2021

Lima RW yang akan melaksanakan PSBM hingga 8 Maret 2021 berada di Kampung Leuwidaun Indah Kelurahan Jayawaras Tarogong Kidul, Kampung Babakan Laksana Desa Talagasari Kadungora, Kampung Pasanggrahan Desa Pasanggarahan Cilawu, Kampung Gandayayi Desa Cibiuk Kaler Cibiuk, dan Kampung Cigadog Desa Cigadog Sucinaraja.

Sementara untuk tim pelaksana PSBM di tingkat kecamatan, berdasarkan Kepbup Nomor 443/Kep.89-Kesra/2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana PSBM dalam penanganan Covid-19. Yang bertindak sebagai ketua yaitu camat yang bertugas di daerah yang menyelenggarakan PSBM, dibantu wakil ketua I (satu) dan II (dua) yakni Kapolsek serta Danramil setempat.

Wakil Bupati Ciamis menerangkan peta penyebaran Covid-19 di perkantoran kian meningkat, untuk mengatasi penyebaran perkantoran nantinya akan dikeluarkan Instruksi Bupati tentang larangan bepergian keluar kota bagi ASN baik perjalanan dinas dan perjalanan lainnya.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Positif Covid-19 Begini Pernyataannya

"Saya menghimbau, baik kepada para ASN maupun non-ASN agar tidak melakukan aktivitas perjalanan keluar daerah," tegasnya.

Sementara itu Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana S.I.K, M.Si meminta agar dilakukan penyamaan data terkait Covid-19 serta prokes di lingkungan perkantoran.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x