Peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi. Kepolisian dari Polres Jakarta Barat langsung menyelidikinya.
"Kita sudah selidiki dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka untuk pengendaranya. Tersangka berinisial ZA, usia 44 tahun,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Purwanta, Jumat, 29 Januari 2021, seperti dikutip dari pmjnews.com
Baca Juga: Astagfirullah, Imam Masjid Diserang Saat Hendak Salat Subuh, Pelaku Diduga Gila
ZA dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal itu pada ayat 3, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Selain itu, kata Purwanta, tersangka juga dijerat Pasal 283 dari undang-undang yang sama karena kelalaian menggunakan ponsel saat berkendara.
Menurut pasal itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana penjarat paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000. ***