Literasi News - Berkali-kali kepolisian melarang pengemudi kendaraan untuk mengoperasikan ponsel saat berkendara. Baik itu pengendara roda dua maupun roda empat.
Larangan tersebut tak lepas dari banyaknya kecelakaan yang ditimbulkan gara-gara pengemudi mengendarai kendaraan sambil membuka ponsel. Kecelakaan terjadi karena konsentrasi pengemudi terbagi.
Salah satunya ialah peristiwa yang terjadi pada Kamis, 28 Januari 2021 lalu. Lokasi kejadian ialah di Jalan Raya Kembangan, RT 9 RW 2, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca Juga: Innalillahi, Kang Pipit Aktor Peran Preman Pensiun Meninggal Dunia
Korbannya adalah seorang bocah berinisial AC (5 tahun). Saat itu, korban sedang bermain dengan kedua temannya.
Tiba-tiba, ada sebuah mobil Honda CRV warna silver melintas. Bukannya berhenti ketika ada tiga anak bermain di jalan, mobil itu malah terus melaju.
Dan, brakk. Satu dari tiga bocah itu tertabrak lalu tergilas. Merasa menabrak sesuatu, pengemudi langsung menghentikan kendaraannya. Dia lalu keluar dan ternyata telah menabrak serta menggilas seorang bocah.
Baca Juga: Polisi Ungkap Produsen Masker Berbahan Kimia Berbahaya di Jatiasih
Bocah tersebut lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat. Korban mengalami luka berat akibat kejadian tersebut.