Literasi News - Pemerintah memberikan layanan perpanjang SIM Gratis untuk masyarakat.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Dalam hal ini, salah satu layanan publik yang dimaksud yaitu pembuatan/penerbitan dan perpanjangan SIM bagi kategori masyarakat tertentu.
Sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) pada PP tersebut menjelaskan mengenai siapa saja masyarakat yang berhak dapat "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis.
Baca Juga: Berikut Nilai Anggaran dan Daftar Program Bansos Yang Diperpanjang di Tahun 2021
Berikut golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok antara lain:
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
2. Kegiatan keagamaan,
3. Kegiatan kenegaraan,
4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
5. Masyarakat tidak mampu,
6. Mahasiswa/pelajar.
7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Anggaran Bansos 2021 Sebesar Rp 419,31 triliun, Untuk Bantu Ekonomi Masyarakat Terdampak Covid