Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Telah Terbukti

13 Februari 2023, 16:14 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Literasi News - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," katanya, seperti dilansir Antara.

 

 

Dalam pembacaan vonis itu, Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Jabatannya Sebagai Kadiv Propam

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," tutur Wahyu.

Vonis ini lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler