Tolak Keras Aturan PPN Hasil Pertanian, Wakil Ketua DPRD Jabar: Derita di Surga Lumbung Pangan

14 Mei 2022, 06:29 WIB
Tolak Keras Aturan PPN Hasil Pertanian, Wakil Ketua DPRD Jabar: Derita di Surga Lumbung Pangan. /Pixabay/Mute_gemini

Literasi News - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil pertanian tertentu.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Lewat aturan PMK Nomor 64/PMK.03/2022 yang resmi diberlakukan 1 April 2022 lalu ini terdapat setidaknya 41 komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN.

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Diperingati 13 Mei 2022, Ini 10 Link Twibbon dengan Desain Bingkai Menarik

Terkait hal ini Wakil ketua DPRD Jawa Barat Oleh Soleh menyatakan menolak keras diberlakukannya aturan ini.

"Apa dasar menolaknya? sampai saat ini masyarakat belum merasakan kebahagiaan, belum merasakan kesuksesan dari hasil tani mereka," kata Oleh Soleh dalam rilis yang diterima wartawan Jumat, 13 April 2022.

Ketua DPD Pemuda Tani HKTI Jawa Barat ini juga mengungkapkan acapkali petani tidak mendapatkan afirmasi baik infrastruktur, bibit bahkan akses terhadap penjualan dengan harga yang kompetitif.

Baca Juga: Silaturahmi Bersama Gus Kaustar, Para Kyai dan Ajengan Anom Bahas Soal Nahdiyin Bersatu

"Yang ada petani hari ini hanya dijadikan sebagai sapi perah para kartel pendulang keuntungan dari distribusi penjualan hasil tani tersebut," ungkapnya.

Menurutnya akan lebih baik apabila pemerintah pusat maupun daerah memberikan afirmasi kebijakan secara total dari hulu hingga hilir kepada para petani, baik dari infrastrukturnya, dari permodalannya, juga pelatihan secara utuh.

"Pembinaan, kemudian lebih-lebih kalau misalkan pemerintah juga memberikan pelatihan-pelatihan terhadap peningkatan pengolahan hasil pertaniannya supaya menjadi daya nilai lebih," ujarnya.

"Dan tentunya yang paling pokok adalah bagaimana pemerintah menjadi hab untuk penjualan hasil pertanian," sambung Oleh.

Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi iPhone 14 Pro Max, Simak Peluncuran di Indonesia

Namun di sisi lain kebutuhan pokok atau kebutuhan bahan pokok di Indonesia ini salah satunya contoh soal daging aja ini belum selesai.

"Kita masih impor, kacang kedelai aja masih impor ini gimana malah dikenakan pajak terkecuali Indonesia sudah Swasembada pangan secara utuh secara keseluruhan," jelasnya.

"Nah ini tentu pajak PPN ini menjadi derita di surga lumbung pangan, atau dengan kata lain pajak PPN ini menjadi derita bagi masyarakat bagi kaum Tani," sambungnya lagi.

Terakhir Oleh Soleh mengajak semua pihak untuk menyuarakan penolakan atas PPN atas penyerahan hasil pertanian tertentu.

"Bagaimana pemerintah ini peduli terhadap para petani yang notabennya rakyat Indonesia ini 70% lah itu semua berstatus sebagai para petani," pungkasnya.***

Editor: Abdul Rokib

Tags

Terkini

Terpopuler